Anggaran Dasar Koperasi Dan Keanggotaan Koperasi Di Indonesia
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk
bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12
tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Anggaran dasar merupakan keseluruhan aturan yang mengatur
secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para
anggotanya, untuk terselenggaranya tertib organisasi. Anggaran dasar koperasi
dianggap sebagai peraturan intern koperasi ditaati oleh seluruh perangkat
organisasi koperasi dan seluruh anggota koperasi.
Anggaran dasar koperasi adalah merupakan sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya. Dengan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap koperasi.
Di dalam praktek bisanya, anggaran dasar koperasi
ini memuat ketentuan – ketentuan pokok seperti antara lain :
a)
Nama Koperasi
b)
Tempat kerja atau daerah kerja
c)
Maksud dan tujuan
d)
Syarat – syarat keanggotaan
e)
Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
f)
Pengurus dan Pengawas Koperasi
g)
Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
h)
Penetapan tahun buku
1.2
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah yang hendak diuraikan dalam
makalah ini adalah:
1.2.1
Apa pengertian anggaran dasar koperasi?
1.2.2
Bagaimana isi dari anggaran dasar koperasi?
1.2.3
Bagaimana ketentuan menjadi anggota koperasi di Indonesia?
PEMBAHASAN
2.1
Anggaran Dasar
Definisi dan
sifat hukum anggaran dasar adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara
langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dan para anggotanya.
Anggaran dasar dibuat dengan persetujuan para pendiri yang memiliki tingkat
otonomi tertentu dalam menyusun isi anggaran dasar menurut keinginannya.
Pentingnya
Anggaran Dasar, dengan memberikan kepada organisasi koperasi status badan hukum
dengan pendaftaran dan juga menetapkan dalam Anggaran Dasar suatu struktur
organisasi dan tata tertib ke dalam yang akan mengikat semua anggota sekarang
dan yang akan datang, maka koperasi akan menjadi suatu bentuk organisasi yang
sesuai dengan tujuan jangka panjang untuk kehidupan para anggotanya. Anggaran
dasar juga menentukan dasar formal bagi komitmen para anggota untuk bekerjasama
dimana kerjasama semua anggota untuk keuntungan bersama merupakan fondasi
setiap perhimpunan koperasi.
Dasar hukum
penyusunan anggaran dasar adalah pasal 7 ayat (1) UU No. 25/1992 yang berbunyi
“pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilakukan
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar”.[1]
Adapun tujuan penyusunan anggaran dasar ialah agar tata kehidupan koperasi
secara teratur dan jelas, menjadi peraturan segenap elemen koperasi, menjadi
dasar ketentuan lainnya, mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan
organisasi.[2]
Sedangkan dalam penyusunannya, dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan
koperasi pada saat pendirian oleh pemrakarsa atau pada rapat pengesahan
perubahan anggaran dasar oleh mereka yang ditunjuk anggota untuk mengubah
anggaran dasar yang telah disepakati sebelumnya.[3]
Isi anggaran dasar dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori berikut ini: perihal perhimpunan koperasi yang telah diatur dengan lengkap dalam UU/Peraturan Pemerintah, Perihal yang ditetapkan secara lengkap dalam UU/Peraturan Pemerintah hanya dapat diulang dalam anggaran dasar, Perihal yang menurut ketentuan UU/peraturan pemerintah perlu dimasukan dalam anggaran dasar koperasi ia harus mengatur dalam anggaran dasarnya yang menentukan syarat-syarat bagi peneriman anggota dan sebagainya, Perihal perhimpunan koperasi yang boleh diatur dalam anggaran dasar jika para anggota menginginkan demikian.[4]
Isi anggaran dasar antara lain
sebagai berikut:
1. Nama bersama,
yaitu penunjukan dengan mana koperas itu mengadakan transaksi usahanya.
2. Kantor terdaftar,
yaitu lokasi dimana kantor utama dan manajemen kopersi itu teretak dan dimana
lemari kas dan rekeningnya dipelihara.
3. Tujuan koperasi.
Para anggota harus mengadakkan persetujuan diantara mereka, kepentingan umum
mana yang mereka ingin capai dalam istilah-istilah konkrit, apa yang akan
menjadi obyek koperasi, dan pa tugas yang akan dipenuhi oleh koperasi yang
ingin mereka ciptakan.
4. Daerah kerja,
yaitu daerah geografis dimana koperasi itu mengembangkan kegiatan ekonominya.
5. Syarat-syarat
masuk-keluar anggota. Anggaran dasar harus menetapkan syarat-syarat obyektif
yang harus dipenuhi oleh pelamar yang kan menjadi anggota dan harus menetapkan
standar obyektif pemberhentian anggota.
6. Ketentuan mengenai
hak dan kewajiban anggota. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota yang
paling penting sudah ditetapkan oleh UU, yang perlu diatur dalam AD adalah hak
dan kewajiban yang lebih terperinci.
7. Undangan rapat
umum dan keputusan
8. Ketentuan mengenai
akumulasi cadangan
9. Ketentuan mengenai
pembagian keuntungan. Mengenai pembagian keuntungan antara para anggota pada
akhir tiap tahun fiskal dan setelah dialokasikan untuk dana cadangan, UU dan
peraturan pemerintah memuat ketentuan umum sehubungan dengan cara pembagian
yang berbeda-beda.
10. Ketentuan mengenai
bentuk notifikasi.
Isi
tambahan anggaran dasar, anggaran dasar boleh memuat ketentuan tambahan yang
disebutkan dalam UU sebagai ”hal-hal yang menurut para anggota koperasi dapat
diatur dalam anggaran dasar jika dianggap bermanfaat”, yaitu yang dapat
dimasukan dalam kategori dibawah ini:
a. pembatasan lamanya
koperasi itu berlangsung hingga jangka waktu tertentu.
b. afiliasi koperasi
dengan koperasi kedua, federasi, dsb.
c. Izin untuk
menjalankan usaha dengan bukan anggota dan pembatasan-pembatasan tertentu usaha
itu.
d. Syarat-syarat
mayoritas bersyarat untuk keputusan-keputusan mengenai hal-hal tertentu dalam
rapat umum.
e. Ketentuan-ketentuan
untuk kontribusi saham minimum yang diatur, yaitu ketentuan-ketentuan yang
menuntut setiap anggota supaya memberi kontribusi sejumlah modal saham yang
erat hubungannya dengan volume usahanya dengan badan usaha koperasi.
2.2
Keanggotaan Koperasi
Di dalam buku pengetahuan perkoperasian, secara umum
yang dapat menjadi anggota koperasi di Indonesia adalah setiap warga negara
Indonesia, yang memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:[5]
a.
Dewasa dan mampu melaksanakan tindakan hukum.
Ini
berarti bahwa anak-anak dibawah umur tidak dapat mendirikan koperasi di
kalangan mereka sendiri. Ini disebabkan karena hanya orang-orang dewasa yang
dapat mengikat perjanjian jual beli, memiliki hak menuntut di muka pengadilan.
Adanya koperasi-koperasi disekolah yang dimaksudkan sebagai wadah pendidikan
praktek koperasi disekolah-sekolah dikecualikan, karena koperasi ini
dimaksudkan sebagai tempat dimana para murid belajar.
b.
Menyetujui landasan idiil, asas dan sendi dasar koperasi.
Seseorang
yang hendak menjadi anggota koperasi, sebelumnya mempelajari maksud dan tujuan
koperasi yang bersangkutan dan juga landasan idiil, asas sendi dasar koperasi.
Jika seseorang menyetujui menjadi anggota suatu koperasi, maka dengan
sendirinya dapat dianggap bahwa ia sebelumnya telah mempelajari dan menyetujui
hal-hal tersebut di atas. Yang sudah menjadi anggota sekalipun, terus-menerus
mempelajari tentang cara-caramemajukan koperasi, sehingga semua anggota turut
memikirkan usaha-usaha apa yang dapat menambah perbaikan masing-masing anggota
itu.
c.
Sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban dan melakukan haknya sebagai
anggota koperasi.
Anggota
koperasi lebih dahulu harus mengetahui kewajibannya. Baru sesudah kewajibannya
sebagai anggota dipenuhi, dapatlah ia menuntut haknya. Anggota yang demikian
adalah anggota yang baik, dan perlu menjadi teladan. Yang dimaksud dengan
kewajibannya adalah:
1)
Melunasi bagiannya masing-masing dalam simpanan anggota terutama simpanan
pokok, pelunasan simpanan pokok ini merupakan salah satu syarat keanggotaan
yang harus dipenuhi lebih dahulu untuk menjadi anggota. Jumlahnya ditetapkan
dalam anggaran dasar koperasi. Jika simpanan pokok belum terkumpul sebagai
permulaan modal, maka sulit bagi koperasi untuk memulai usahanya.
2)
Mentaati semua landasan, asas dan sendi dasar koperasi, undang-undang
koperasi yang ditetapkan oleh pemerintah republik indonesia, demikian juga
dengan anggaran dasar koperasi, beserta semua peraturan-peraturan yang
ditetapkan oleh rapat anggota koperasi sendiri.
3)
Menghadiri rapat anggota koperasi dan turut mengambil bagian dalam
pembicaraan jika dirasa perlu. Oleh karena rapat anggota adalah kekuasaan
tertinggi dalam koperasi, maka hadir tidaknya anggota dalam rapat anggota
tersebut turut menentukan. Kewajiban untuk menghadiri rapat anggota juga dapat
dianggap oleh anggota sebagai haknya, karena itu tidak dapat dilarang untuk
menghadiri rapat tersebut, namun kehadiran anggota dalam rapat anggota pada
umumnya masih sangat kurang. Oleh karena itu, masih perlu menggairahkan anggota
agar semua hadir dalam rapat tersebut.
Dalam beberapa hal, koperasi dapat saja menetapkan
syarat-syarat khusus bagi calon anggota yang dituangkan dalam anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga koperasi. Pengertian syarat-syarat khusus adalah tambahan
dari syarat-syarat umum yang juga harus dipenuhi oleh calon-calon anggota untuk
dapat diterima menjadi anggota penuh. Syarat-syarat khusus ini dapat
berbeda-beda dari satu koperasi dengan koperasi lainnya. Berikut adalah contoh
syarat khusus keanggotaan pada jenis koperasi tertentu.
a) Koperasi
Pegawai Negeri
Yang bisa diterima sebagai anggota adalah karyawan
yang sudah berstatus sebagai pegawai negeri di lingkungan departemen atau dinas
yang bersangkutan. Diluar ketentuan itu tidak bisa diterima sebagai anggota.
b) Koperasi
Perikanan
Anggotanya terdiri dari pemilik perahu dan pemilik
kapal, pemilik alat-alat penangkap ikan, dan para nelayan penangkap ikan yang
tidak memiliki perahu atau peralatan khusus.
Sebagaimana telah dipaparkan di bagian depan bahwa
keanggotaan koperasi adalah sukarela dan terbuka sifatnya. Keinginan untuk
masuk menjadi anggota dan keluar sebagai anggota adalah sifatnya sukarela.
Namun keanggotaan koperasi berakhir bilamana anggota bersangkutan:
1.
Meninggal dunia
Bila seorang anggota meninggal dunia, maka status
keanggotaannya secara otomatis gugur saat dia meninggal. Sesuai ketentuan, maka
keanggotaan ini tidak bisa dipindahtangankan kepada siapapun.
2. Minta
berhenti karena atas kehendak sendiri
Ini merupakan hal biasa apabila permohonan itu
diajukan secara tertulis kepada pengurus, atas permintaan tersebut disampaikan
dalam rapat pengurus dan sekaligus dibicarakan tentang hak-haknya (khususnya
dalam bentuk simpanan) dan kewajiban yang masih melekat pada yang bersangkutan.
3. Diberhentikan
karena tidak memenuhi syarat keanggotaan
Hal ini bisa terjadi apabila seorang anggota koperasi
pindah ketempat lain diluar jangkaun daerah kerja koperasi atau bisa juga
karena yang bersangkutan pindah pekerjaan, misalnya dari pegawai negeri pindah
ke swasta.
4. Dipecat
karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota.
Apabila
seorang anggota secara sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota,
misalnya tidak mau bayar simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam anggaran
dasar, dan sebagainya dan tindakan tersebut dianggap merugikan perkembangan
koperasi maka pengurus dapat mengambil tindakan untuk menghapus keanggotaannya
dalam koperasi, tentunya setelah dilakukan pendekatan-pendekatan kepada yang
bersangkutan.
KESIMPULAN
3.1
Anggaran dasar adalah merupakan
sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala
kegiatan usahanya. Dengan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai
dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama,
yang merupakan fondasi setiap koperasi.
3.2
Isi dari anggaran dasar koperasi antara lain memuat:
a)
Nama bersama, yaitu penunjukan
dengan mana koperas itu mengadakan transaksi usahanya.
b)
Kantor terdaftar, yaitu lokasi
dimana kantor utama dan manajemen kopersi itu teretak dan dimana lemari kas dan
rekeningnya dipelihara.
c)
Tujuan koperasi.
d)
Daerah kerja, yaitu daerah
geografis dimana koperasi itu mengembangkan kegiatan ekonominya.
e)
Syarat-syarat masuk-keluar
anggota.
f)
Ketentuan mengenai hak dan
kewajiban anggota.
g)
Undangan rapat umum dan
keputusan
h)
Ketentuan mengenai akumulasi
cadangan
i)
Ketentuan mengenai pembagian
keuntungan.
j)
Ketentuan mengenai bentuk
notifikasi.
3.3
Secara umum yang dapat menjadi anggota koperasi di Indonesia adalah
setiap warga negara Indonesia, yang memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
a.
Dewasa dan mampu melaksanakan tindakan hukum.
b.
Menyetujui landasan idiil, asas dan sendi dasar koperasi.
c.
Sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban dan melakukan haknya sebagai
anggota koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
Bernhard
Limbong. 2010. Pengusaha Koperasi. Jakarta: Margaretha Pustaka.
Panji
Anoraga.1993. Dinamika Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta.
Riktan,
“Anggaran Dasar Koperasi”, dalam http://tansrik.blogspot.co.id/2009/12/
anggaran-dasar-koperasi-koperasi-7.html
diakses pada 12 November 2015.
[4] Riktan,
“Anggaran Dasar Koperasi”, dalam http://tansrik.blogspot.co.id/2009/12/anggaran-dasar-koperasi-koperasi-7.html diakses pada
12 November 2015.